Masa Orientasi Siswa, Ini Peraturan Mendikbud Tentang Larangan Ospek Perploncoan Terhadap Siswa Baru


gambar : metrotvnews.com
Masa orientasi Siswa (MOS) merupakan sebuah kegiatan yang pada umumnya dilaksanakan di sekolah untuk menyambut kedatangan para siswa baru atau peserta didk baru. Masa Orientasi Siswa lazim kita jumpai hamper di tiap sekolah, mulai dari tingkat SMP, SMA, hingga ke Perguruan Tinggi. Hamper di seluruh sekolah Negeri maupun Swasta menggunakan Cara itu untuk mengenalkan almamater pada siswa atau peserta didik baru.

MOS adalah orientasi siswa baru penting dilaksanakan karena merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam pembinaan kesiswaan yang bertujuan mengantarkan siswa untuk beradaptasi di sekolah. Pada saat Masa Orientasi Siwa baru, siswa belajar mengenal lingkungan sekolah yang baru, tata tertib di sekolah, dan lain-lain. Serta siswa baru di ajarkan materi kepribadian, keterampiln dan ketangkasan. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan siswa baru dengan kondisi sekolah, setiap kegiatan yang ada di MOS di arahkan ke sana, maka MOS memiliki arti yang sangat penting untuk kesuksesan di masa yang akan datang.

int

Namun ironis ketika kita membicarakan mengenai MOS pada saat ini. MOS yang tujuannya sebagai wadah mengenalkan para siswa baru, telah menjadi suatu ajang atau balas dendam. Sebagai contoh MOS dijadikan sebagai ajang perploncohan, yaitu ;
1.Siswa baru harus mengenakan atribut yang aneh-aneh dan tidak sesuai dengan dunia pendidikan.
2.Siswa baru yang disuruh baris berbaris di siang hari dibawah terik matahari berada tegak diatas kepala.
3.Jika ada kesalahan yang dilakukan siswa baru, senior membentak dengan semaunya serta mendapat hukuman fisik yang melelahkan, biasanya disuruh (push up, set up, lari keliling lapangan, dll).

Hendaknya MOS benar-benar menjadi masa membentuk karakter siswa baru yang sejalan dengan visi dan misi sekolah tersebut. Dengan melakukan mulai dengan latihan dan penanaman sikap disiplin, tanggung jawab, mengenali potensi diri, melatih agama dan social. Banyak jenis kegiatan yang bisa dilakukan bahkan bisa bervariasi sesuai dengan kebutuhan sekolah. Siswa baru diajak untuk mengenali kemampuan dan mengembangkan diri yang berkaitan dengan hal positif dan sesuai dengan dunia penidikan saat ini.
Berkaitan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan Mendikbud tentang Larangan MOS perploncoan siswa baru terkait kegiatan pelaksanaan MOS di tiap sekolah pada tahun ajaran baru, dan larangan-larangan yang harus diindahkan selama mengadakan Masa Orientasi Siswa.

Download Permendikbud No 18 Tahun 2016
Berikut ini link untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Disamping pasal-pasal utama, terdapat 3 lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
https://drive.google.com/file/d/0B18mXGGKnIqvNHRTLVUzeFBYRFk/view
Previous
Next Post »
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...